Di Balik Bau Jengkol, Polisi Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu

Barang bukti sabu yang akan diselundupkan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Metrotvnews.com/ Imam Setiawan).

Di Balik Bau Jengkol, Polisi Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu

Imam Setiawan • 12 January 2026 19:45

Bandar Lampung: Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kilogram di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang haram itu diselundupkan dengan modus klasik, yakni disamarkan di dalam muatan hasil alam yang berbau tajam seperti jengkol. 

Pengungkapan ini dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Selatan sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu, 27 Desember 2025. Polisi mencurigai sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi BM 8836 TD yang mengangkut puluhan karung jengkol hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

“Selain muatan delapan ton jengkol, ditemukan lima karung hijau berisi 114 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh,” kata Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di GSG Mapolres Lampung Selatan, Senin, 12 Januari 2026.
 


Dua orang berinisial R dan S, masing-masing sopir dan kernet truk, sempat berkilah dan mengaku hanya mengantar jengkol ke pasar induk di Jakarta. Namun, kecurigaan petugas bertambah setelah melihat sebuah mobil Daihatsu Terios warna silver metalik bernomor polisi BL 1268 KY yang terlihat mengikuti truk tersebut. 

Setelah dihentikan dan diperiksa, pengemudi berinisial WS mengaku terlibat dalam pengiriman tersebut. Ia menjelaskan bahwa perannya sebagai pengawal sekaligus pengendali perjalanan.

“WS bertugas mengendalikan pergerakan, sementara R dan S membawa kendaraan bermuatan jengkol dan sabu menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta. Ini merupakan jaringan lintas provinsi Aceh–Jakarta,” jelas Helfi.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

Jika dikonversi dengan harga terendah sabu di pasaran sebesar Rp1 juta per gram, nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp122,5 miliar. Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan narkoba terbesar di Lampung dalam beberapa tahun terakhir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)