Satnarkoba Polres Jakpus Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu Berkedok Durian

Polres Jakpus menggagalkan pengiriman sabu berkedok durian. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Satnarkoba Polres Jakpus Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu Berkedok Durian

Christian • 1 January 2026 16:22

Jakarta: Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg). Seorang tersangka dan satu mobil pajero diamankan dalam penindakan tersebut.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Wisnu Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus yang tengah dilakukan. Menurut dia, bakal ada narkoba jenis sabu dari Pelabuhan Merak.

"Tim kami terus mengikuti mobil yang dicurigai membawa sabu sampai Tambun Bekasi," ucap Wisnu saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis 1 Januari 2025.

Saat digeledah, sabu dibungkus menjadi 49 bagian. Setiap bungkusnya ditempeli label bergambar durian dan bertuliskan huruf cina.

"Jadi narkoba tersebut ditemukan di bagian belakang mobil Pajero 49 bungkus narkoba yang ditempeli label durian," ucap Wisnu.

Sementara itu, Kepala Unit II Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Rachmat Gilang Ramadhan mengatakan, petugas melakukan pengintaian di Jalan Diponegoro, Nomor 99, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Tepatnya di Bubu Logistik Indonesia.

“Petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya datang seorang laki-laki dengan nama IR yang mengambil mobil berisikan narkotika jenis sabu,” ucap Gilang.

Petugas langsung menangkap terduga pelaku. Saat digeledah ditemukanlah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diatas yang disembunyikan dibalik panel pintu-pintu mobil.

Barang bukti sabu dari hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Jakpus. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

“Jadi modusnya adalah pengirim narkoba menggunakan towing untuk mengangkut mobil Pajero untuk dibawa ke daerah Tambun," ucap Gilang.

Berdasarkan hasil interogasi, IR mendapatkan perintah dari B (DPO) untuk menjemput barang haram tersebut. IR diperintahkan mengantar sabut ke Kampung Bahari, Jakarta Utara. 

IR mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 juta untuk pengantaran sabu tersebut. Namun pelaku baru menerima Rp1,5 juta sebagai uang jalan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)