Polisi Selidiki Tiga Laporan Kasus Penipuan Wedding Organizer di Garut

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin saat jumpa pers penanganan kasus penipuan jasa

Polisi Selidiki Tiga Laporan Kasus Penipuan Wedding Organizer di Garut

Silvana Febiari • 13 January 2026 21:32

Garut: Kepolisian Resor (Polres) Garut menurunkan tim untuk menyelidiki tiga laporan kasus penipuan jasa wedding organizer (WO) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena pesta pernikahan yang tidak diselenggarakan.

"Kita baru menerima tiga laporan dari korban, tahapan selanjutnya kita kumpulkan keterangan dulu, sebelum nanti ke tahapan selanjutnya melakukan pemanggilan pihak terlapor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin saat jumpa pers penanganan kasus penipuan jasa WO di Garut, dilansir dari Antara, Selasa, 13 Januari 2026.

Polisi telah mendapatkan informasi mengenai dugaan kasus penipuan jasa wedding organizer (WO) yang korbannya adalah warga Garut atau para calon pengantin. Baru tiga korban yang resmi melapor ke Polres Garut.
 


Modus penipuan pelaku adalah menerima uang dari korban. Namun, pesta pernikahan sesuai permintaan tidak pernah dilaksanakan.

"Modusnya ini korban menyerahkan uang dulu, ketika hari pelaksanaannya, pihak WO ini tidak ada, sehingga tidak diselenggarakan kegiatan pestanya," ungkap Joko.

Ia menjelaskan, korban melaporkan pemilik usaha jasa WO berinisial AM (27) karena diduga menipu dengan tidak menyelenggarakan pesta pernikahan sesuai permintaan. Dari informasi awal, tercatat ada 40 calon pengantin yang masuk dalam daftar perjanjian untuk pesta pernikahan pada 2025 dan Januari–Juli 2026, dengan total uang yang sudah diterima AM mencapai lebih dari Rp500 juta.

"Kegiatan pestanya tidak dilaksanakan sesuai jadwal, di sana penipuannya. Kalau untuk jadwal berikutnya ini belum terjadi penipuan karena ada yang bulan Juli (2026) juga," katanya.


Ilustrasi. (freepik)


Ia menambahkan, jajarannya menangani kasus tersebut secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka juga terlebih dahulu mengumpulkan keterangan saksi, korban, dan alat bukti lainnya.

"Nanti kita akan panggil orang yang bersangkutan, jadi tidak tiba-tiba saat ini langsung dipanggil, ada prosedurnya," pungkas Joko. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)