Sejarah Panjang Sengketa Hotel Sultan

18 June 2026 12:29

Jakarta: Di tengah hiruk-pikuk kawasan Senayan, Hotel Sultan berdiri tegak sebagai salah satu penanda perjalanan panjang Jakarta. 

Selama puluhan tahun, hotel yang terletak di jantung kawasan Gelora Bung Karno (GBK) ini menjadi tempat singgah para tamu negara, lokasi pertemuan penting, hingga saksi bisu berbagai peristiwa yang mewarnai perkembangan ibu kota. 

Jauh sebelum menjadi objek sengketa, Hotel Sultan lahir dari ambisi besar Jakarta untuk tampil sebagai kota bertaraf internasional. Namun, hari ini, Hotel Sultan akan memasuki babak baru dalam sejarahnya.

Ali Sadikin mengaku tertipu


Ali Sadikin, mantan Gubernur Jakarta, saat diperiksa pada 2005 mengaku tertipu oleh PT Indobuildco yang dikiranya merupakan anak perusahaan Pertamina. Saat itu Ibnu Sutowo sebagai Direktur Pertamina diminta untuk membangun hotel Pertamina di Senayan dengan hak guna bangunan 30 tahun, tetapi ternyata hotel tersebut dimiliki oleh perusahaan pribadi Ibnu Sutowo.

Hilton Hotel di Senayan kini berganti nama menjadi Sultan Hotel, hingga hari ini tetap dimiliki oleh keluarga Sutowo. Perpanjangan HGB dilanjutkan setelah HGB lama berakhir 2002.

Pada 13 Juni 2002 Kanwil Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta menerbitkan perpanjangan HGB selam 20 tahun yang berlaku sejak 4 Maret 2023.

27 Oktober 2005 Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memulai penyelidikan dugaan penyimpanan dalam pengelolaan aset Gelora Senayan. Pada 2006 kerja sama dengan Hilton berakhir, dan berganti nama menjadi Hotel Sultan. 

Pada 23 Oktober 2023, PT Indobuildco mengajukan gugatan melawan negara. Menteri ATR/BPN saat itu Hadi Tjahjanto memastikan negara tidak akan memperpanjang HGB Hotel Sultan oleh PT Indobuildco. Pengelola GBK memerintahkanperusahaan untuk mengosongkan hotel sebagai abgian revitalisasi Kawasan GBK.

Pada 2025, pengadilan menyatakan HGB atas nama PT Indobuildco telah hapus demi hukum sejak 2023. Pengadilan menegaskan bahwa negara melalui HPL Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah atas lahan tersebut. Putusan itu mewajibkan PT Indobuildco mengosongkan seluruh Kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan yang berada di atasnya.

(Wijokongko)