Sleman: Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning menyatakan kesiapannya untuk dipanggil oleh Komisi III DPR RI guna memberikan keterangan seutuhnya terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya. Ia menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan mendalam yang menemukan adanya pelanggaran hukum.
"Apabila diminta untuk memberikan keterangan, ya kita akan sampaikan seutuh-utuhnya di sana," ujar Edy, dikutip dari Metro Pagi Primetime Metro TV, Selasa, 27 Januari 2026.
Berdasarkan analisis bukti rekaman CCTV, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan pembelaan yang tidak berimbang atau noodweer exces. Temuan inilah yang menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Sebelum proses hukum dilanjutkan, pihak kepolisian sebenarnya telah berupaya memfasilitasi proses
mediasi antara pihak Hogi dan pelapor melalui pengacara masing-masing. Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan titik temu sehingga penyidik harus merespons permintaan pihak korban untuk meneruskan kasus ini.
Edy juga menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Hogi Minaya, meski sudah berstatus tersangka. Ia mengungkapkan bahwa pihak tersangka telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari sang istri.
Sebelumnya, Hogi Minaya (43), warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan sebagai tersangka setelah melindungi istrinya,
Arista Minaya (39), dari upaya penjambretan. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025.
Saat itu, Arista meminta Hogi mengambil jajanan pasar di kawasan Pasar Pathuk, dengan Hogi mengendarai mobil dan Arista menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, Arista dipepet dua orang berboncengan yang diduga hendak menjambret di Jembatan Layang Janti.
"Tapi (sepeda) motor dan jambretnya itu terpental, enggak sadarkan diri," kata Arista dikutip Senin, 26 Januari 2026.
Arista mengatakan pelaku penjambretan memegang cutter. Bahkan saat terpental dari sepeda motor, senjata tajam tersebut masih berada di tangannya.
Pada perkembangannya, kasus penjambretan yang Arista dialami dianggap gugur karena para pelaku tewas. Namun, kecelakaan yang dialami para pelaku penjambretan berlanjut pada proses hukum.
Hogi ditetapkan tersangka sekitar tiga bulan setelah kejadian dan diwajibkan mengenakan gelang berperangkat GPS. "Katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu," ujar Arista.
(Aulia Rahmani Hanifa)