Lindungi Istri dari Jambret, Warga Sleman Ini Justru Ditetapkan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Lindungi Istri dari Jambret, Warga Sleman Ini Justru Ditetapkan Tersangka

Ahmad Mustaqim • 26 January 2026 14:50

Yogyakarta: Hogi Minaya (43), warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan sebagai tersangka setelah melindungi istrinya, Arista Minaya (39), dari upaya penjambretan. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025.

Saat itu, Arista meminta Hogi mengambil jajanan pasar di kawasan Pasar Pathuk, dengan Hogi mengendarai mobil dan Arista menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, Arista dipepet dua orang berboncengan yang diduga hendak menjambret di Jembatan Layang Janti. 

"Tapi (sepeda) motor dan jambretnya itu terpental, enggak sadarkan diri," kata Arista dikutip Senin, 26 Januari 2026. 
 


Arista mengatakan pelaku penjambretan memegang cutter. Bahkan saat terpental dari sepeda motor, senjata tajam tersebut masih berada di tangannya.

Pada perkembangannya, kasus penjambretan yang Arista dialami dianggap gugur karena para pelaku tewas. Namun, kecelakaan yang dialami para pelaku penjambretan berlanjut pada proses hukum. 

Hogi ditetapkan tersangka sekitar tiga bulan setelah kejadian dan diwajibkan mengenakan gelang berperangkat GPS. "Katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu," ujar Arista.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan berkas tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ia menyoroti bukti dua korban tewas dalam peristiwa itu.  

"Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," ujar Mulyanto. 


Area jembaran layan Janti. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Upaya Perdamaian

Pihak Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan pihak tersangka kasus kecelakaan lalu lintas dan perwakilan keluarga jambret yang tewas telah menjalani proses pertemuan pada Senin, 26 Januari 2026. Pihak kejaksaan menjadi fasilitator untuk mengupayakan jalur perdamaian (restorative justice)

"Dalam hal ini, tadi alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice, sudah saling setuju/sepakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto. 

Bambang mengatakan kedua belah pihak sudah sepakat saling memaafkan. Namun, syarat yang harus dipenuhi dalam perdamaian itu masih dalam pembahasan.

"Perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasehat hukum, baik penasehat hukum tersangka maupun penasehat hukum dari korban, bentuknya seperti apa. Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)