Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Selebgram Lula Lahfah

31 January 2026 16:21

Jakarta: Polisi memastikan tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa kematian selebgram Lula Lahfah. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, aparat kepolisian resmi menghentikan penanganan kasus tersebut.

Kesimpulan itu diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti, rekaman kamera pengawas, serta keterangan dari15 saksi.

Polisi juga menemukan sebuah tabung gas N2O berwarna merah muda di lokasi. Namun keberadaan tabung tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai penyebab kematian korban.

Selain itu, polisi juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan almarhumah tidak melanggar hukum. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak lagi berpolemik atau berspekulasi yang dapat menimbulkan tekanan tambahan bagi keluarga korban.
 



“Penyelidikan sudah kami lakukan secara menyeluruh. Tidak ditemukan unsur pidana, sehingga penyelidikan kami hentikan. Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati keluarga korban dan tidak menimbulkan polemik yang tidak perlu,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Iskandarsyah, dalam program Metro Siang Metro TV, Sabtu, 31 Januari 2026.

Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari, sekitar pukul 18.40 WIB. Sebelumnya, korban diketahui tengah mengalami kondisi kesehatan yang kurang baik.

Polisi mengajak publik untuk menyikapi peristiwa ini dengan empati serta menjunjung asas praduga tak bersalah, sekaligus menghormati privasi keluarga yang ditinggalkan.

(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)