Soroti Kasus Hogi Miya, Komisi III DPR Panggil Kapolres dan Kajari Sleman

27 January 2026 23:52

Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Miya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kasus tersebut memprihatinkan karena Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan. Untuk itu, Komisi III akan mempertemukan Kapolres, Kajari, Hogi, dan kuasa hukumnya guna mencari solusi terbaik.

"Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan pentingnya kasus ini diluruskan agar tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat.

"Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan dan kami ingin juga masyarakat tenang. Jangan sampai kalau nanti terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari. Khawatir kalau jambretnya tertabrak atau celaka, maka masyarakat yang akan disalahkan," tambahnya.
 

Baca juga:
Kasus Suami Kejar Jambret di Sleman Dihentikan Lewat Restorative Justice

Kajari Sleman Siap Hadir

Merespons rencana tersebut, Kajari Sleman, Bambang Yulianto, mengaku siap memenuhi panggilan Komisi III DPR. Ia siap memberikan keterangan lengkap, mulai dari diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian hingga proses restorative justice yang telah ditempuh.

"Pada prinsipnya, kalaupun diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III. Insyaallah kami akan menjelaskan bersama pihak Polres juga," kata Bambang.

Meski demikian, Bambang mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari DPR. "Tapi sampai saat ini secara resmi kami belum menerima (suratnya)," tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)