Uang Palsu Rp650 Juta Disita, Polisi Ringkus Pelaku di Hotel Bogor

Athiyya Nurul Firjatillah • 1 April 2026 17:54

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp650 juta di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial MP alias Mahfud (39).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, pengungkapan dilakukan di Hotel Pinus Parung Bogor yang terletak di Jalan PWRI, Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 30 Maret 2026.
 



“Adapun tersangka yang kami amankan inisial MP alias Mahfud, laki-laki umur 39 tahun, alamat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peran yang bersangkutan yaitu mencetak uang palsu,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo dalam konferensi pers, Rabu, 1 April 2026.

Ia menjelaskan, total uang palsu yang disita senilai ratusan juta rupiah dengan pecahan Rp100 ribu.

“Jadi kalau dikumpulkan yang di hadapan rekan-rekan tersebut ada uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 650 juta,” ujarnya.

Adapun total uang palsu yang berhasil diamankan sebanyak 12.191 lembar pecahan Rp 100 ribu dari lokasi kejadian. Selain uang palsu, polisi menyita dua unit handphone serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan peredaran uang palsu di masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)