Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp650 juta di wilayah Bogor, Jawa Barat. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah.
Klaim Dukun Pengganda Uang, Ternyata Cetak Ribuan Lembar Uang Palsu
Athiyya Nurul Firjatillah • 1 April 2026 17:27
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap modus operasi kasus peredaran uang palsu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial MP alias Mahfud, 39, disebut meng-copy uang asli pecahan Rp100 ribu menjadi lembaran kertas yang menyerupai rupiah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan dalih mampu melipatgandakan uang asli yang diberikan kepadanya.
“Setelah itu, uang hasil copy tersebut rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo dalam konferensi pers, Rabu, 1 April 2026.
Baca Juga :
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp650 Juta
Ia menjelaskan, pelaku memancing korban agar menyerahkan uang dengan iming-iming akan digandakan.
“Jadi memancing para korban bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang apabila mungkin para korban memberikan sejumlah nominal uang sehingga yang bersangkutan pelaku bisa menggandakan uang,” ujarnya.
Dalam praktiknya, pelaku terlebih dahulu mencetak uang palsu menggunakan mesin printer dan master alat cetak. MP kemudian menggunakan karton dan menyesuaikan bentuk kertas dengan alat pemotong sederhana sehingga mampu menyerupai uang asli.

“Modus operandi yang bersangkutan, tersangka menggunakan mesin printer merek Epson dengan menggunakan master alat cetak, setelah itu hasil kopian tersebut dipotong dengan menggunakan alat pemotong merek Joyko, gunting, dan cutter,” tambah Martuasah.
Kasus ini masih didalami untuk mengungkap potensi peredaran uang palsu di masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik penggandaan uang yang kerap digunakan sebagai modus penipuan.