DPR Ingatkan Kemenag soal Penambahan Kuota Haji 2024

22 May 2024 12:14

Komisi VIII DPR RI mencecar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief soal alokasi penambahan kuota haji 2024. Bahkan, Anggota Komisi VIII Syaifullah Tamliha mengingatkan jangan sampai pejabat di Kemenag dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena permasalah ini.

"Jangan sampai Presiden Jokowi sudah habis-habisan berjuang tambah 20 ribu untuk mempercepat perjalanan haji reguler, kemudian Menteri Agama dan dirjen PHU membuat kebijakan di luar dari hasil rapat kerja dan keputusan presiden," kata Syaifullah Tamliha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Dirjen PHU Kemenag di Kompleks Parlemen Senayan, baru-baru ini. 
 

Baca juga: Kemenag Tegaskan Kuota Haji Jemaah Reguler Secara Nasional Sudah Terpenuhi

Awalnya, Tamliha membahas penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi untuk Indonesia di 2024 ini. Ia lantas menyoroti langkah Kemenag yang membagi kuota tersebut 50 banding 50 atau masing-masing 10 ribu jemaah untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal menurut Tamliha, dalam Rapat Panja Komisi VIII dengan pemerintah yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Kepres) tidak ada mekanisme pembagian 50 banding 50 dalam skema kuota tambahan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)