Polda Metro Jaya Sita 45 Kg Sabu di Halaman Parkir RS Fatmawati

4 July 2024 17:56

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 45 kilogram sabu dalam bungkusan teh. Penyitaan ini hasil dari penangkapan seorang kurir sabu di wilayah parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pengakuan kurir, barang haram tersebut berasal dari wilayah Palembang, Sumatra Selatan. Diketahui, dari 45 kilogram sabu tersebut dikemas menjadi 45 bungkusan teh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kepada jajaran Subdit 1. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku (AS) berhasil ditangkap di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Berawal dari adanya informasi masyarakat kepada jajaran Subdit 1 Dires Narkoba Polda Metro Jaya, ada peredaran gelap narkotika jenis sabu. Setelah didalami, dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil ditangkap di halaman parkir Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Atas perbuatannya, tersanga AS dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)