8 July 2024 17:37
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan dengan omzet Rp500 miliar. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua Warga Negara Asing (WNA) masih buron.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan tujuh tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ditangkap di enam TKP berbeda. Enam TKP tersebut yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.
"Di Provinsi DKI Jakarta itu ada dua TKP yaitu di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, kemudian Jawa Barat ada di Bandung, kemudian di Banten ada di Tangerang, Jawa Tengah ada di Semarang dan Jepara, kemudian di Bali ada di Klungkung, Sulawesi Selatan ada di Makassar," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Baca juga: Polri Tangkap 7 Tersangka Kasus Judi Online dan Pornografi Sindikat Taiwan |