Bawaslu Putuskan Video Ajakan Prabowo Memilih Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan

22 November 2024 02:26

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran apapun terkait video dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024.

"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," ungkap Rahmat Bagja. 

Rahmat mengatakan video yang diunggah Ahmad Luthfi melalui akun Instagramnya memang memiliki muatan kampanye pemilihan, namun pengunggahan video di dilakukan pada 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos yaitu 25 September hingga 23 November 2024. Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
 

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Prabowo Punya Hak Ikut Berkampanye

Secara hukum presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan Pasal 70 Ayat 22 Undang-Undang Pemilihan Jo Putusan MK Nomor 52 Tahun 2024 dan PP Nomor 32 Tahun 2018. Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta kampanye tidak berlaku, mengingat pembuatan video dukungan Luthfi dilakukan pada Minggu 3 November 2024.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024 dalam unggahan akun Instagram @ahmadluthfi_official pada Sabtu 9 November lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)