11 September 2024 22:41
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy merespons polemik program iuran pensiun tambahan bagi karyawan. Menurut Muhadjir, penarikan iuran dana pensiun saat ini akan memberatkan karyawan.
Ditemui di Istana Negara, Jakarta, Menko PMK, Muhadjir Effendy menyatakan iuran pensiun tambahan bagi karyawan bersifat wajib karena merupakan amanah undang-undang, pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Kendati demikian, menurut Muhadjir aturan itu belum bisa dilaksanakan sekarang. Menko PMK menyebut, iuran pensiun itu harus dipertimbangkan lagi, mengingat gaji karyawan saat ini masih belum di atas rata-rata.
"Harus kita perhatikan juga kan menurunny'a daya beli kelas menengah. Kalau daya beli kelas menengah turun, ditambah lagi dengan iuran pensiun saya kira terlalu berat untuk sekarang." kata Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Baca juga: Masyarakat Kelas Menengah Perlu Perhatian Khusus |