22 November 2024 16:58
Kasus pembatalan Pasangan Calon Bupati Fakfak jadi sorotan publik karena adanya perbedaan penerapan hukum. Mulai dari KPU Kabupaten Fakfak, KPU Provinsi Papua Barat, dan adanya putusan Mahkamah Agung (MA).
Pada 11 November 2024, KPU Kabupaten Fakfak secara resmi membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.
Keputusan mendiskualifikasi pasangan calon kepada daerah nomor urut 1 itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Fakfak. Sebab, telah menemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pasangan calon nomor urut 1 tersebut.
Pada 19 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat tiba-tiba mencabut keputusan diskualifikasi paslon nomor urut 1 dan memutuskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom untuk kembali ikut dalam kontestasi pilkada.
Pada 20 November 2024, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin memutus perkara kasasi yang diajukan Untung Tamsil dan Yohana dengan putusan permohonan dari pemohon tidak diterima. Pertimbangannya karena hal yang tuntut pemohon dalam permohonan sudah terpenuhi dengan diterbitkannya keputusan KPU Provinsi Papua Barat nomor 319 Tahun 2024.
Baca juga: 5 Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan Sementara Usai Diskualifikasi Paslon Petahana |