Polres Sukabumi Kota Sita Narkoba Senilai Rp500 Juta

11 August 2024 16:47

Jajaran Sat. Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk 10 tersangka peredaran narkotika dengan modus sistem tempel. Polisi menyita barang bukti sabu dan obat-obatan keras terbatas senilai Rp500 juta dalam kurun waktu tiga minggu terakhir.
 
Dari pengungkapan ini polisi mengklaim bisa menyelamatkan 7.500 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba. Para kurir dan bandar mengaku sudah menyasar ke kalangan pelajar dan mahasiswa. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku beraksi dengan modus sistem tempel dan bertransaksi melalui online sehingga antara pembeli dan pengedar tidak pernah bertemu langsung.
 

Baca: 2 Pengedar Sabu di Sumut Terancam Hukuman Mati

 Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, sabu ini dipasok dari luar Jawa dengan jaringan antarkota.
 
“Bila diuangkan sebesar kurang lebih Rp512 juta dan sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 7.500 jiwa dari penggunaan narkoba. Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota,” jelas AKBP Rita Suwadi.
 
“Penangkapan ini berdasarkan info dari masyarakat serta hasil dari penyelidikan anggota di lapangan. Adapun modus yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika ini para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan menggunakan map kepada pembeli,” kata AKBP Rita Suwadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)