Produksi Tembakau Sintetis, Kontrakan di Cimahi Digerebek Polisi

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto

Produksi Tembakau Sintetis, Kontrakan di Cimahi Digerebek Polisi

P Aditya Prakasa • 9 August 2024 20:43

Bandung: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, Jawa Barat, melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah yang diduga dijadikan home industry tembakau sintetis di Jalan Leuwianyar Utara, Kota Bandung. Polisi menyebut produksi narkoba telah berjalan selama lebih dari satu bulan dan sudah diedarkan di Bandung Raya.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya salah seorang pengedar berinisial AF di Kota Cimahi, pada Minggu, 4 Agustus 2024

"Satnarkoba Polres Cimahi melakukan pengungkapan terkait narkoba tembakau sintetis. Kita juga mengamankan tempat dibuatnya tembakau sintetis itu di sebuah rumah di daerah Jalan Leuwianyar Utara," ucap Tri. didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwim Nopiansyah, Jumat, 9 Agustus 2024.

Dia mengatakan, penyidik berhasil meringkus dua orang tersangka yaitu YP dan SS di lokasi penggerebakan. Barang bukti yang diamankan sebanyak 585,6 gram tembakau sintetis dan 95 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca serta perlengkapan produksi.
 

Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Sumut Terancam Hukuman Mati

Tri mengatakan, terdapat puluhan liquid vape yang mengandung narkotika golongan I untuk diedarkan dengan harga yang bervariasi. Selain itu, para pelaku mengedarkan tembakau sintetis dengan modus menggunakan bungkus kemasan kopi. 

"Bagi masyarakat yang tidak mengetahui, ini pasti tidak akan tahu bahwa ini mungkin dianggapnya kopi atau sejenis tembakau biasa. Padahal ini adalah tembakau yang mengandung narkotika golongan satu," ucap dia.

Para pelaku, kata dia, mengedarkan tembakau sintetis dan liquid mengandung narkotika di Bandung Raya. Mereka sudah menjalankan praktik tersebut sekitar satu bulan. 

"Mereka menjualnya secara online," kata dia. 

Di samping itu, lanjut dia, para pelaku berhasil mengelabui pemilik kontrakan yang tidak mengetahui terdapat produksi tembakau sintetis.

"Alhamdulillah kita berhasil mengamankan dan menyelamatkan kurang lebih 5 ribu jiwa jika narkotika jenis tembakau sintetis ini berhasil diedarkan di masyarakat," jelasnya.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto peraturan menteri kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)