Pansus Kecurangan Pemilu Bisa Sejalan dengan Hak Angket

6 March 2024 19:41

Jakarta: Pengamat Politik Ikrar Nusa Bhakti menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nantinya bisa sejalan dengan hak angket yang sedang diajukan di DPR. Semangatnya sama, untuk mengevaluasi proses pemilu.

"Bisa saja sejalan. Misalnya dengan pengajuan hak angket yang terjadi di DPR ya. Untuk bagaimana memperbaiki tata cara pengajuan. Misalnya calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Ikrar, Rabu, 6 Maret 2024.
 

Baca: DPD Tegaskan Pembentukan Pansus untuk Usut Semua Kecurangan Pemilihan

Dari hasil kesimpulan yang telah diselidiki nantinya bisa saja ada beberapa revisi pada beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan. Revisi tersebut dilakukan jika ada temuan pelanggaran pemilu.

Sebelumnya, DPD resmi membentuk Pansus Kecurangan Pemilu. Hal ini untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Rapat dipimpin Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)