21 February 2024 11:48
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Anwar Usman terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menunjuk Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yakni Ketua MK Suhartoyo.
Ada tiga gugatan yang dilayangkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Dalam gugatannya, Anwar meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.
Kemudian meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Selain itu, Anwar meminta majelis hakim mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baiknya. Lalu, memulihkan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan.
Sebelumnya, Anwar menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Anwar juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi penggantinya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar.