16 February 2024 23:12
Anwar Usman berpotensi kembali menjadi ketua Mahkamah Konstitusi setelah Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela atas gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman.
Dilansir dari laman PTUN Jakarta, gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta terus berproses dan saat ini perkara telah memasuki tahap putusan sela.
"(Status perkara) putusan sela," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Putusan Sela adalah putusan yang bersifat sementara. Putusan tersebut belum bersifat final.
Dalam gugatannya, Anwar meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan. Anwar Usman juga meminta majelis membatalkan atau menyatakan tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
"Mewajibkan tergugat (Ketua MK Suhartoyo) mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis keterangan di SIPP.
Anwar meminta majelis hakim mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baiknya. Kemudian, memulihkan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan.
Baca Juga:
Langkah Anwar Usman Gugat Sutoyo ke PTUN Dipertanyakan |