Sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo telah selesai digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023. Kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Andi Ahmad menyebut akan memanfaatkan waktu satu pekan untuk menyusun eksepsi.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi," kata Andi Ahmad kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
Sejatinya, pihak Rafael Alun meminta persidangan berikutnya digelar dalam waktu dua pekan. Tenggat waktu itu diminta untuk memaksimalkan berkas. Namun, hakim hanya mengizinkan seminggu.
Pertimbangan waktu itu didasari efisiensi persidangan. Apalagi, jaksa mau menghadirkan 30 saksi dalam kasus ini.
Kubu Rafael lantas mengalah. Sidang eksepsi Rafael Alun akan digelar pekan depan, 6 September 2023.
Rafael sejatinya dituntut dengan tiga dakwaan. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang.
Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terahir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.