10 August 2023 18:00
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Sebanyak lima orang saksi memenuhi panggilan pemeriksaan, Kamis 10 Agustus 2023.
Mereka berinisial ADA selaku Ketua Yayasan Kreasi Bangun Semesta (YKBS), S, dan AP yang juga dari YKBS. Kemudian, ada dua saksi lainnya dari Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM), berinisial MHP dan RH.
Sementara itu, ada tiga saksi menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 Agustus 2023. Ketiganya juga dari LKM, yakni I, MA, dan US.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menggelar perkara TPPU Panji pada Rabu, 9 Agustus 2023. Namun, gelar perkara akan dilanjutkan pekan depan untuk penambahan keterangan saksi dan melengkapi dokumen.
Rencananya gelar perkara lanjutan dilakukan pada Rabu, 16 Agustus 2023. Penyidik tengah berupaya memeriksa saksi yang belum sempat memenuhi undangan klarifikasi. Total sudah 37 saksi diundang untuk memberikan klarifikasi terkait perkara TPPU Panji. Namun, baru 19 saksi yang datang.
Panji Gumilang telah diperiksa penyidik Dittipideksus sebagai saksi selama delapan jam pada Senin, 7 Agustus 2023. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Dia membenarkan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintahnya. Dia juga mengakui rekening pribadi digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan, salah satunya menerima dana operasional sekolah (BOS).
Berdasarkan hasil analisis keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) diduga ada sejumlah tindak pidana terjadi di YPI. Yakni dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan zakat.
Panji telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.