Sidang Panji Gumilang vs Anwar Abbas Dijadwalkan 2 Agustus

26 July 2023 15:50

Sidang perdana gugatan perdata Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ditunda. Penundaan ini disebabkan masalah legalitas MUI.

Sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan MUI hanya digelar kurang dari 30 menit. Hakim Ketua Zulkifli Ajto memutuskan sidang ditunda karena pihak dari tergugat yaitu MUI belum hadir pada saat sidang. 

Meskipun Anwar Abbas hadir bersama tim kuasa hukumnya, namun kehadirannya tidak mewakili MUI karena digugat secara pribadi dalam perkara ini.

Sementara itu, dokumen pihak Panji Gumilang sebagai penggugat dan Anwar
Abbas sebagai tergugat dinyatakan sudah memiliki legal standing oleh hakim.

"Tadi hanya legal standing ya. Saya tidak tau juga. KTP saya diminta, KTP advokat diminta. Setelah itu, hakim menyatakan sudah selesai," kata Anwar Abbas, Rabu, 26 Juli 2023.

Sidang akan digelar kembali pada 2 Agustus 2023. Anwar Abbas menyatakan dirinya siap hadir.

"InsyaAllah saya akan datang lagi," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Hal itu lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)