21 August 2023 11:56
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa direktur pemeriksaan dan penagihan pada Direktorat Jenderal Angin Prayitno Aji, Senin (21/8/2023). Angin yang merupakan ketua komite perecanaan pemeriksaan tingkat pusat diketahui menerima gratifikasi dari 6 perusahaan dan satu perorangan.
Dalam lama sistem informasi di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat, sidang putusan direncanakan akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Angin Prayitno Aji sebelumnya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK juga menuntut Angin dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp29 miliar subsider 2 tahun penjara.
Angin yang merupakan ketua komite perecanaan pemeriksaan tingkat pusat menerima gratifikasi dari 6 perusahaan dan satu perorangan, dalam rentang waktu sejak 2014 hingga September 2019. Angin disebut juga melakukan pencucian uang untuk menutupi harta kekayaan dari gratifikasi senilai Rp29,5 miliar dan suap lebih dari Rp14,6 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, Angin membantah dirinya terlibat kasus tersebut dan tidak pernah berupaya mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan keuangan wajib pajak.