Sidang vonis terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti yakin masih ada keadilan untuk dirinya masing-masing.
"Kita yakini bahwa masih ada keadilan buat pak Doddy dan bu Linda," kata Kuasa Hukum Doddy dan Linda, Adriel Viari Purba saat diwawancarai Metro TV di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
Sidang untuk terdakwa Doddy Prawiranegara rencananya dimulai pukul 09.00 WIB, sedangkan terdakwa Linda akan dimulai pukul 11.00 WIB.
Kuasa Hukum Doddy dan Linda, Adriel Viari Purba mengatakan bahwa kliennya yakin akan konsisten saat sidang vonis berlangsung. Hal itu Ia ungkapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jelang sidang vonis.
"Kami yakin, bagaimana konsistennya pak Dody dan bu Linda, pasti dihargai hakim," tutur Adriel Viari Purba.
AKBP Doddy dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa. Keduanya dinyatakan terlibat dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu bersama Irjen Pol Teddy Minahasa.