Kewajiban konstitusional pemerintah ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam konteks perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kewajiban pemerintah ialah melindungi data pribadi setiap penduduk atau warga negara Indonesia.
Perlindungan data pribadi juga terkait dengan penghormatan atas hak asasi manusia. Konstitusi menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kebocoran data pribadi sesungguhnya bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia. Karena itu, kebocoran data pribadi yang dikelola BPJS Kesehatan pantas membuat bangsa ini marah. Fakta itu memperlihatkan betapa lemahnya sistem perlindungan data pribadi di badan hukum publik.