- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Pelaku Jual Beli Data Nasabah BCA Ditangkap
Nasional • 2 months agoPelaku jual beli data pribadi di situs Dark Web akhirnya ditangkap. Polisi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa data-data yang dimiliki pelaku berasal dari situs pinjaman online dan judi online tempat tersangka pernah bekerja bukan dari web resmi BCA.
“Tersangka (MRGP) awalnya menjual data yang diklaimnya sebagai data pribadi nasabah di situs Dark Web,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin, 14 Agustus 2023.
Ade safri pun memastikan, tersangka tidak bisa melakukan akses lebih jauh. Sebab, ada otorisasi yang harus dilakukan oleh nasabah ketika melakukan transaksi.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembelian data-data yang dijual belikan di situs Dark Web melalui cara apapun karena dapat dipidanakan sebagaimana Pasal 30 ayat 1 UU ITE.
Sementara itu, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mewakili manajemen BCA mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pihak kepolisian karena sudah bertindak cepat dalam menangkap pelaku yang meng-klaim sebagai penjual data pribadi di Dark Web, serta telah meredakan kegaduhan di tengah masyarakat. Khususnya mengenai informasi hoaks soal kebocoran data nasabah BCA.
Saat ini, tersangka MGRP telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 32 junto Pasal 48 UU ITE.