Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya. Dok Tangkapan Layar
Imanuel R Matatula • 19 September 2024 20:45
Jakarta: Sebanyak enam juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk di dalamnya NPWP miliki Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri Kabinet Indonesia Maju, bocor. Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, pengelola data sebagai pihak bertanggung jawab atas kebocoran ini.
“Sesuai dengan UU PDP, pengelola data harus bertanggung jawab atas kebocoran data," ujar pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 19 September 2024.
Menurut dia, selama ini ada perbedaan penerapan hukuman kepada lembaga pemerintah dan lembaga swasta terkait kebocoran data. Pemerintah cenderung lebih lunak saat menindak lembaga pemerintahan.
"Hukumannya kelihatan agak ringan kalau sesama lembaga pemerintah, tapi kalau lembaga swasta galak banget,” kata Alfons.
Menurut dia, sikap ini yang justru membuat kebocoran data terus terjadi. Sebab, tidak ada efek jera.
“Kalau tidak diperlakukan dengan adil, diperlakukan sama kerasnya, ya yang diperlakukan dengan lunak ini akan tetap santai saja, datanya bocor lagi mereka gak terlalu takut,” ungkap Alfons.
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Kominfo hingga BSSN Segera Mitigasi Kebocoran Data NPWP |