Polda Bali Tangkap Sindikat Pengumpul Data Pribadi untuk Rekening Judol

Enam tersangka kasus perlindungan data pribadi ditangkap Polda Bali.

Polda Bali Tangkap Sindikat Pengumpul Data Pribadi untuk Rekening Judol

Media Indonesia • 9 July 2025 18:30

Denpasar: Polda Bali menangkap enam pelaku kejahatan siber di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih nomor 12 Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Para tersangka mengambil data pribadi warga Indonesia, kemudian dikirim keluar negeri. 

"Para pelaku ditangkap karena mengirim data pribadi warga masyarakat Indonesia keluar negeri untuk tujuan kejahatan," ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra di Polda Bali, Rabu, 9 Juli 2025.

Dia mengungkap modus dari kasus perlindungan data pribadi itu, adalah mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Peduduk), KK (Kartu Keluarga), dan rekening bank. Kemudian, data-data itu dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di Kamboja.

Kasus berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 4 Juli 2025, yakni adanya aktifitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi. Para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat akan dibayar pelaku Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan pelaku berjumlah enam orang.

Dari interogasi awal, para pelaku dikendalikan seorang tersangka inisial CP untuk mencari orang yang mau membuat rekening bank. Selain data rekening, para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya dikompulkan oleh tersangka SP. 

Kemudian data tersebut dikirimkan kepada tersangka CP melalui Whatsapp. Sedangkan untuk Hanphone yang digunakan untuk membuat rekening beserta data rekening lainnya diantar manual ke alamat CP. Menurut pengakuan tersangka CP, data-data tersebut dikirim kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di Kamboja. 

"Para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak September 2024," jelas dia.

Dia menduga ratusan data rekening dan data pribadi telah dikumpulkan para pelaku. Rekening-rekening tersebut dipergunakan untuk vallas saham, termasuk penampungan dana judi online, dan pengelabuan pajak tahunan (SPT). Para tersangka, kata dia, menerima upah Rp500 ribu hingga Rp1.000.000 per rekening.

Adapu enam tersangka itu telah ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka yakni CP, laki-laki, 44 tahun asal surabaya, berperan sebagai pemilik (Leader). Kedua, SP perempuan, 21 tahun, asal Denpasar berperan sebagai admin dan marketing.

Tersangka ketiga, RH, laki-laki, 43 tahun asal Balikpapan berperan sebagai marketing. Keempat, NZ, laki-laki, 21 tahun, asal Situbondo berperan sebagai marketing. Kelima, FO, laki-laki, 24 tahun, asal Pontianak berperan sebagai marketing. Terakhir, PF, perempuan asal Buleleng, berperan sebagai marketing.

Sejumlah barang bukti yang diamakan antara lain 90 buah Handphone berbagai merek dengan di antaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking, 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai bank, serta 5 buah buku yang berisi cacatatan pesanan kastemer.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).

"Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada satu orang lagi inisial M yang masih buron," ujar Ranefli. (MI/Arnoldus Dhae)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)