BAG, 25 ditangkap atas kasus dugaan ilegal akses dan penyebaran data elektronik. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 24 September 2024 17:51
Jakarta: Polri menangkap pria berinisial BAG, 25 atas kasus dugaan ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pria yang berprofesi sebagai guru honorer SD itu juga diketahui menyebarkan data milik universitas dan perusahaan asing.
"Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st topiax sebanyak 40 sistem elektronik yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan (Afsel), India, dan Hong Kong," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024.
Himawan menyebut pelaku melakukan ilegal akses dan menyebarkan data tersebut dengan motif ekonomi. Dari tindak pidana ini BAG telah mengantongi keuntungan Rp121.315.200.
"Untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah USD8.000 (setara Rp121.315.200) dari hasil penjualan data data tersebut," ungkap Himawan.
Himawan menuturkan tindak pidana ini dilakukan pelaku pada 9 Agustus 2024. Pelaku berinisial BAG melakukan ilegal akses terhadap sistem elektronik milik BKN dengan domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id.
"Yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/ dengan menu stealer log," ujar jenderal bintang satu itu.
Himawan menjelaskan, pada menu stealer log tersebut dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia. Akun user tersebut ada yang masih aktif dan sudah expired.
Kemudian, pada 9 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mengunduh data pada situs
https://satudataasn.bkn.go.id/ dan pengunduhan selesai pada 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Himawan menyebut pelaku mengunduh data dengan cara mengklik nama provinsi yang tertampil pada halaman
dashboard admin.
"Dengan total
file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN sebanyak 6,3
gigabyte," beber jenderal bintang satu itu.
Selanjutnya, tersangka BAG mengunggah struktur database dan sampel data ASN yang berasal dari Provinsi Aceh pada
https://pastebin.com/b1sxfkz2. Kemudian,
link pastebin tersebut diunggah pada akun
topiax milik tersangka pada
breachforum.st dan mencantumkan akun Telegram miliknya
https://t.me/blackax1. Agar orang yang tertarik membeli data tersebut dapat menghubungi secara langsung.
"Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka BAG memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada
https://breachforums.st/," beber Himawan.
Adapun modus operandi tersangka BAG melakukan ilegal akses menggunakan metode
sql injection, yaitu dengan menggunakan
username password yang didapatkan melalui
darkweb. Lalu, menjual data tersebut melalui
breachforum.st.
BAG membuat akun topiax pada
breachforums.st pada Oktober 2023. Sebelumnya, tersangka juga sudah bergabung dengan
breachforums.io pada 2021 dengan menggunakan nama akun
topi_x.
"Tersangka BAG telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st topiax sebanyak 40 sistem elektronik yang terdiri dari sistem elektronik milik pemerintahan maupun perusahaan swasta," ungkap Himawan.
Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/17/VIII/2024/ SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 23 Agustus 2024. BAG, 25 berhasil ditangkap di kediamannya yang beralamat di Dusun Mulyorejo, Banyuwangi, Jawa Timur pukul 15.30 WIB pada Rabu, 11 September 2024.
BAG yang berprofesi sebagai guru honorer di sekolah dasar (SD) itu telah ditahan. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman 10 tahun penjara.