Korban Pencurian Data Pribadi untuk Judol Diiming-imingi Uang Rp500 Ribu

10 July 2025 10:07

Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil membongkar jaringan judi online asal Kamboja yang memanfaatkan data pribadi ratusan warga Bali untuk membuat rekening bank. Modusnya setiap data pribadi yang digunakan untuk membuka rekening diberi imbalan Rp500.000.

"Para sindikat ini mencari orang-orang mengumpulkan lalu membujuk orang-orang untuk mau dibuka rekeningnya dengan imbalan Rp500.000 per rekeningnya," ungkap Ditressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra.

"Dan para marketing yang direkrut oleh Saudara CP, mereka bertugas mencari dan mereka juga mendapat upah setiap satu rekening sebesar Rp500.000 per rekening," lanjutnya.

90 unit ponsel disita dari sebuah rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar, oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali dari jaringan judi online yang dikendalikan seorang tersangka berinisial M dari Kamboja. Ponsel ini berisikan aplikasi mobile banking yang dibuat dengan memanfaatkan data pribadi ratusan warga Bali. 

Dalam pengungkapan ini, enam tersangka berhasil ditangkap dengan berbagai peran, mulai pimpinan jaringan, admin, dan marketing.
 

Baca: PPATK Ungkap 571.410 NIK Penerima Bansos Terlibat Judol, Total Transaksi Tembus Rp957 Miliar

Kasus berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 4 Juli 2025, yakni adanya aktifitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi. Para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat akan dibayar pelaku Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan pelaku berjumlah enam orang.

Dari interogasi awal, para pelaku dikendalikan seorang tersangka inisial CP untuk mencari orang yang mau membuat rekening bank. Selain data rekening, para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya dikompulkan oleh tersangka SP. 

Kemudian data tersebut dikirimkan kepada tersangka CP melalui Whatsapp. Sedangkan untuk Hanphone yang digunakan untuk membuat rekening beserta data rekening lainnya diantar manual ke alamat CP. Menurut pengakuan tersangka CP, data-data tersebut dikirim kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di Kamboja. 

"Para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak September 2024," jelas Tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah.

Dia menduga ratusan data rekening dan data pribadi telah dikumpulkan para pelaku. Rekening-rekening tersebut dipergunakan untuk vallas saham, termasuk penampungan dana judi online, dan pengelabuan pajak tahunan (SPT). Para tersangka, kata dia, menerima upah Rp500 ribu hingga Rp1.000.000 per rekening.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)