Pemerintah Pastikan Tak Ada Transfer Data Penduduk Indonesia ke AS

Ilustrasi Data Center. Foto: Medcom.id.

Pemerintah Pastikan Tak Ada Transfer Data Penduduk Indonesia ke AS

Gabriella Thesa Widiari • 18 May 2026 13:36

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, tidak ada transfer data penduduk Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Hal ini meluruskan salah satu poin dalam perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Resiprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dengan AS.

"Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.
 


Menurutnya, kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan AS hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan perdagangan digital atau aktivitas ekosistem digital. Hal tersebut, kata Meutya, tercantum pada Pasal 3.2 dalam perjanjian dagang dimaksud.

Berdasarkan perjanjian dagang itu, Indonesia diminta untuk memberi kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa AS memiliki standar perlindungan yang setara. Kedua negara juga sepakat bahwa proses transfer data tetap patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).


Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Medcom.id/Duta Erlangga

Adapun dalam UU PDP, transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia, maka negara yang dituju harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara. Penilaian tingkat perlindungan data akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, yang sedang dalam tahap pembentukan, untuk memenuhi ketentuan tersebut.

"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," ujarnya.

Dalam kegiatan transfer data, juga ada ketentuan bagi pengendali data untuk menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual. Pemilik data menurut aturan bisa memberikan persetujuan eksplisit setelah diberi informasi mengenai risiko perpindahan data pribadi.

(Gabriella Thesa Widiari)