Kegiatan Sakura HR Connect 2024. Istimewa.
Arga Sumantri • 10 November 2024 11:31
Jakarta: Pesatnya perkembangan era digital disikapi serius oleh pemerintah lewat terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Keberadaan UU PDP diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi privasi warga negara.
Senior Marketing Specialist PT Sakura System Solutions Fadli Hidayatul Firdaus mengungkapkan keberadaan UU PDP diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga data pribadi. Terutama, di media sosial.
"Berkali-kali kita melihat data pribadi kita terekspose, bahkan dijual bebas di dark web oleh peretas. Salah satu penyebabnya adalah kebiasaan kita yang sering mempublikasikan data secara terbuka di media sosial," ujar Fadli dalam acara Sakura HR Connect 2024, yang dikutip Minggu, 10 November 2024.
Sementara otu, CEO Sakura System Solutions Arif Budhi Suyanto menekankan soal pengamanan data karyawan. Ia menilai pengamanan data karyawan harus menggunakan sistem yang terintegrasi, dan tidak boleh lagi mengandalkan metode manual. Makanya, perusahaan harus memilih sistem informasi kepegawaian (HRIS) yang benar.
"Semua harus berbasis sistem digital yang terintegrasi untuk menjaga keamanan data. Yang lebih penting, pilihlah HRIS yang benar-benar aman. Sistem seperti SPISy yang kami desain dapat memastikan data karyawan terlindungi dengan baik," kata Arif.
Ia menjelaskan SPISy adalah sistem HRIS yang dirancang khusus oleh Sakura System Solutions untuk perusahaan. Fokusnya pada kemudahan dalam manajemen sumber daya manusia serta pengamanan data yang sangat terjamin.
"Server SPISy bersifat private dan aman, sehingga perusahaan tak perlu khawatir mengenai kebocoran data karyawan," jelas Arif.
Baca juga: BSSN Usul RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Masuk Prolegnas |