UU PDP Diharapkan Tingkatkan Kesadaran Publik Soal Keamanan Data Pribadi

Kegiatan Sakura HR Connect 2024. Istimewa.

UU PDP Diharapkan Tingkatkan Kesadaran Publik Soal Keamanan Data Pribadi

Arga Sumantri • 10 November 2024 11:31

Jakarta: Pesatnya perkembangan era digital disikapi serius oleh pemerintah lewat terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Keberadaan UU PDP diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi privasi warga negara.

Senior Marketing Specialist PT Sakura System Solutions Fadli Hidayatul Firdaus mengungkapkan keberadaan UU PDP diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga data pribadi. Terutama, di media sosial.

"Berkali-kali kita melihat data pribadi kita terekspose, bahkan dijual bebas di dark web oleh peretas. Salah satu penyebabnya adalah kebiasaan kita yang sering mempublikasikan data secara terbuka di media sosial," ujar Fadli dalam acara Sakura HR Connect 2024, yang dikutip Minggu, 10 November 2024.

Sementara otu, CEO Sakura System Solutions Arif Budhi Suyanto menekankan soal pengamanan data karyawan. Ia menilai pengamanan data karyawan harus menggunakan sistem yang terintegrasi, dan tidak boleh lagi mengandalkan metode manual. Makanya, perusahaan harus memilih sistem informasi kepegawaian (HRIS) yang benar.

"Semua harus berbasis sistem digital yang terintegrasi untuk menjaga keamanan data. Yang lebih penting, pilihlah HRIS yang benar-benar aman. Sistem seperti SPISy yang kami desain dapat memastikan data karyawan terlindungi dengan baik," kata Arif.

Ia menjelaskan SPISy adalah sistem HRIS yang dirancang khusus oleh Sakura System Solutions untuk perusahaan. Fokusnya pada kemudahan dalam manajemen sumber daya manusia serta pengamanan data yang sangat terjamin. 

"Server SPISy bersifat private dan aman, sehingga perusahaan tak perlu khawatir mengenai kebocoran data karyawan," jelas Arif.
 

Baca juga: BSSN Usul RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Masuk Prolegnas

Pakar keamanan siber Samuel Mulyono menilai bahwa UU PDP dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan memotivasi anak bangsa untuk mengembangkan sistem yang berfungsi melindungi data pribadi. Setiap perusahaan, terutama yang memiliki ribuan karyawan, tidak mungkin mengelola sistem pengamanan datanya sendiri. 

"Oleh karena itu, mereka harus mengandalkan perusahaan yang fokus pada HRIS yang mengedepankan pengamanan data pribadi, seperti Sakura," ujar Samuel.

Samuel juga menyebut bahwa menggunakan layanan pengamanan data dari luar negeri akan sangat mahal. Biayanya bisa mencapai Rp15 miliar per tahun.

Kegiatan Sakura HR Connect 2024 yang digagas Sakura System Solutions bertujuan mengedukasi para profesional HR dan praktisi teknologi mengenai pentingnya perlindungan data dalam sistem informasi sumber daya manusia (HRIS). Serta, langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengintegrasikan teknologi dalam menjaga keamanan data pribadi karyawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)