Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtidpidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 24 September 2024 15:45
Jakarta: Polri membeberkan kronologi ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh akun topiax pada situs breachforum.st. Kasus ini terungkap pada awal September 2024.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtidpidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tindak pidana ini dilakukan pelaku pada 9 Agustus 2024. Pelaku berinisial BAG melakukan ilegal akses terhadap sistem elektronik milik BKN dengan domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id.
"Yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/ dengan menu stealer log," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024.
Himawan menerangkan pada menu stealer log tersebut dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia. Akun user tersebut ada yang masih aktif dan sudah expired.
"Pada tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku melakukan unduh data pada situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB," ujar dia.
Himawan melanjutkan pelaku mengunduh data dengan cara mengklik nama provinsi yang tertampil pada halaman dashboard admin. Dengan total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN sebanyak 6,3 giga byte.
"Tersangka BAG mengunggah struktur database dan sampel data ASN yang berasal dari Provinsi Aceh pada https://pastebin.com/b1sxfkz2. Selanjutnya link pastebin tersebut diunggah pada akun topiax milik tersangka pada breachforum.st," ungkap jenderal bintang satu itu.
Kemudian, tersangka BAG mencantumkan akun Telegram miliknya https://t.me/blackax1. Agar orang yang tertarik membeli data tersebut dapat menghubunginya secara langsung.
"Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka BAG memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/," beber Himawan.
Baca Juga:
Bongkar Penyebaran Data Elektronik BKN, Polisi Tangkap 1 Tersangka |