Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap BAG (25), seorang guru honorer yang menyebarkan data elektronik, milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). BAG menjualnya pada situs breachforum.st.
Guru honorer sekolah dasar di Banyuwangi itu melakukan ilegal akses menggunakan metode sql injection. Yakni dengan menggunakan username password yang didapatkan melalui darkweb dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan BAG membuat akun topiax pada breachforums.st pada Oktober 2023. Sebelumnya, tersangka juga sudah bergabung dengan breachforums.io pada 2021 dengan menggunakan nama akun topi_x.
"Tersangka BAG telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st topiax sebanyak 40 sistem elektronik yang terdiri dari sistem elektronik milik pemerintahan maupun perusahaan swasta," ujar Himawan, dikutip Rabu, 25 September 2024.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah laptop jenis MacBook Air berwarna putih dengan nomor seri fh4xn33tlw, satu buah laptop jenis Asus Vivobook go 14 dengan nomor seri s5n0cv15p688223, 3 buah flasdisk merek Hp 2 tb warna abu-abu. Kemudian, satu buah flasdisk merek Lexar kapasitas 32 gb warna putih, satu buah router merek Zte serial number ztegc0e9ed65 warna putih.
Selanjutnya, satu buah handphone Infinix hote 20 s berwarna putih dengan imei 1 (356157581581848) dan imei 2 (356157581581855), satu buah handphone Infinix note 40 pro 5g berwarna silver dengan imei 1 (351272391444064) dan imei 2 (3512723914444072). Lalu, dua buah sim card provider XL asiata dengan nomor +6287728458780 dan +6287865614982, satu buah ATM Bank Jatim dengan nomor kartu 6036-0505-5019-2678.
Kemudian, satu buah SIM A atas nama BAG, satu buah sepeda motor merek Honda dengaan type gl160 d dengan nopol P 2863 WO, satu buah BPKB sepeda motor merek Honda type gl160 d, nopol P 2863 WO dengan nama pemilik Sutrisno Edi Saputro. Lalu, satu buah STNK sepeda motor merek Honda type gl160 d, nopol P 2863 WO dengan nama pemilik Sutrisno Edi Saputro, dan uang Rp4.100.000.