Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja (Satker) Wilayah Sumatra II Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Penggeledahan dilakukan guna mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun di tiga wilayah senilai Rp64 miliar rupiah.
Tim Penyidik Kejati Sumut, Tumpal Hasibuan, mengungkapkan terdapat tiga lokasi penggeledahan, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Deli Serdang, dan Tapanuli Tengah
"Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun di tiga lokasi," ujar Tumpal dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa 28 April 2026.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting di kantor Satker Sumatra II. Beberapa di antaranya adalah ruang kerja Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatra, ruang bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai dua dan tiga.
Tim penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap softcopy data pada perangkat komputer maupun laptop.
Hasil dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen krusial, mulai dari berkas pembayaran proyek hingga dokumen elektronik. Petugas juga memeriksa data softcopy yang tersimpan dalam perangkat komputer dan laptop milik para pejabat terkait untuk mendalami aliran dana dan prosedur pengerjaan proyek yang diduga bermasalah tersebut.