Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK Panggil Pejabat Kota Madiun Terkait Korupsi Maidi
Anggi Tondi Martaon • 28 April 2026 14:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto (SDH) hingga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun Sudandi (SD). Mereka berstatus sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun Maidi.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta atas nama SDH selaku Sekda Kota Madiun, dan SD selaku Kepala BKAD Kota Madiun,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 28 April 2026.
Budi mengatakan penyidik juga memanggil saksi lain. Mereka ialah pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun ATS dan DSN, ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun IF, serta pihak swasta HK untuk menjadi saksi kasus tersebut.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
.jpeg)
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.