Taufik Hidayat terancam hukuman berat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Selain dijerat pasal penyekapan dan penganiayaan berat, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan yang dapat memperberat hukuman pelaku.
Tersangka kini menjalani penahanan di Mapolda Jawa Barat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tes narkoba, serta pemeriksaan awal oleh penyidik.
"Sejauh ini berdasarkan keterangan dari kepolisian, terutama saat tersangka masih DPO, Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP," ujar Jurnalis Metro TV, Sabago, dalam laporannya dari Mapolda Jawa Barat, dikutip dari tayangan Top News Metro TV, Rabu 24 Juni 2026.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain. Terdapat pandangan bahwa tersangka juga dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) apabila ditemukan unsur pidana yang sesuai.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rohmawan, mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini dibentuk satgas khusus yang terdiri dari sejumlah Direktorat termasuk Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Barat, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penyiksaan korban. Barang bukti tersebut antara lain helm, tas, pakaian, hingga cairan infus.
Selain itu, penyidik juga mengungkap fakta bahwa Taufik merupakan residivis kasus penganiayaan. Polisi masih mendalami motif pelaku dengan memeriksa sejumlah saksi dan berencana melibatkan ahli kejiwaan dalam proses penyidikan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerusakan pada mata dan sejumlah organ tubuh lainnya. Kondisi wajah korban bahkan dilaporkan sulit dikenali akibat kekerasan yang dialaminya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Selain tuntutan hukuman berat bagi pelaku, berbagai pihak juga mendorong agar korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.