Kejagung Tanggapi Penyidikan Kasus Batu Bara oleh Kortas Tipidkor

9 July 2026 20:06

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi penanganan dugaan korupsi batu bara yang dilakukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriana, menyatakan bahwa penggeledahan dan penyidikan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Polri. Pihaknya menegaskan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 9 Juli 2026. 

Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini atau kesimpulan sepihak, terutama yang mengaitkan individu atau institusi tertentu dengan kasus tersebut hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya. 

Anang memastikan Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalanan tugasnya. 

"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," katanya. 

Kejagung berkomitmen mendukung pengakan hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum. 

"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing," pungkasnya. 

Sebelumnya, tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi besar.

Dari operasi tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, sejumlah mata uang asing, serta uang tunai dalam jumlah besar. Selain itu, berbagai dokumen penting terkait perkara tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X