9 July 2026 20:06
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi penanganan dugaan korupsi batu bara yang dilakukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriana, menyatakan bahwa penggeledahan dan penyidikan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Polri. Pihaknya menegaskan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 9 Juli 2026.
Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini atau kesimpulan sepihak, terutama yang mengaitkan individu atau institusi tertentu dengan kasus tersebut hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.