Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Kejagung Imbau Masyarakat Tak Beropini terkait Penyidikan Korupsi Batu Bara
Anggi Tondi Martaon • 9 July 2026 18:26
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat agar tak beropini terkait penyidikan dugaan korupsi batu bara. Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Breaking News Metro TV, Kamis, 9 Juli 2026.
Anang menyampaikan seluruh pihak diminta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Masyarakat juga diminta memperoleh informasi resmi dari pihak yang menangani perkara tersebut.
Selain itu, Anang menegaskan Kejagung menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polri. Menurut dia, hal itu kewenangan instansi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Kejagung menghormati independensi setiap instansi penegakan hukum dalam menjalankan tugasnya," ujar Anang.
.jpeg)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Sebelumnya, Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terkait penyelidikan sejumlah dugaan korupsi. Ada 12 lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang digeledah penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.
"Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," kata Budi dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.