Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona.
Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri Soal Korupsi Batu Bara
Anggi Tondi Martaon • 9 July 2026 18:14
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons penanganan dugaan korupsi batu bara yang dilakukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Korps Adhyaksa menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Korps Bhayangkara tersebut.
"Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Breaking News Metro TV, Kamis, 9 Juli 2026.
Anang menyampaikan, penanganan kasus tersebut merupakan kewenangan Polri. Kejagung menghormati proses tersebut.
Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terkait penyelidikan sejumlah dugaan korupsi. Ada 12 lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang digeledah penyidik.
.jpg)
Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jaksel, terkait dugaan korupsi batu bara. Foto: Antara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.
"Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," kata Budi dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.