Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Dok. Tangkapan Layar
Kejagung Hormati Penyidikan Kasus Korupsi Batu Bara oleh Polisi
Achmad Zulfikar Fazli • 9 July 2026 18:05
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna merespons kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara hingga pencucian uang yang diusut Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Kejagung menghormati seluruh penanganan perkara yang menjadi kewenangan kepolisian.
"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dengan proses tersebut," ujar Anang, dalam keterangan video, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Anang mengimbau publik tidak membangun kesimpulan maupun opini. Terutama, yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana yang diusut kepolisian. Apalagi, hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
"Seluruh proses penegak hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Anang.
.jpg)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. MI
Anang memastikan Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalanan tugasnya. Kejagung menyakini setiap proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," ujar Anang.
Kejagung berkomitmen mendukung pengakan hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum. Hal ini, sesuai kewenangan masing-masing demi keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya tengah mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi. Di antaranya, dugaan korupsi pengadaan batu bara.
Polisi telah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara terebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai. Selain itu, ada sejumlah dokumen yang disita terkait perkara ini.