Fatwa MUI: Pajak Bumi dan Bangunan Berulang Dilarang

27 November 2025 00:01

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui komisi fatwanya mengeluarkan fatwa mengenai pajak berkeadilan, usai gejolak di tengah masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut disebutkan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni, tak layak dikenakan pajak berulang. 

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am mengatakan jika fatwa tersebut ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam terhadap masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dianggap tidak adil dan meresahkan masyarakat. 
 

Baca juga: Dirjen Pajak Tanggapi Fatwa MUI Soal PBB

Selain itu, objek pajak seharusnya tertuju kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. 

Apakah fatwa tersebut akan berdampak pada dihentikannya tarif kenaikan PBB yang sempat ramai? Aapakah fokus pajak akan dialihkan ke properti komersial dan produktif yang dimiliki oleh kelompok super kaya?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)