Putusan Mahkamah Agung Batalkan 70 Aturan Kesehatan

31 October 2026 11:16

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 19 yang membatalkan lebih dari 70 pasal dalam sejumlah regulasi kesehatan menuai polemik. Pascaputusan tersebut, pihak pemohon mengeluhkan maraknya penyebaran informasi bohong (hoaks) yang dinilai berpotensi memecah belah komunitas medis.

Regulasi yang dibatalkan tersebut mencakup gabungan pasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2024, Permenkes Nomor 3 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 775.

Dewan Pengembang MDP Watch, M. Nasser, mengungkapkan bahwa informasi hoaks mulai beredar luas hanya berselang sehari setelah putusan dibacakan. Menurutnya, narasi menyesatkan itu sengaja disebarkan untuk menggiring opini bahwa putusan MA keliru, sekaligus mengadu domba sesama dokter.
 


"Isi hoaksnya itu sebetulnya mau mendorong adu domba dokter dan menyatakan bahwa putusan itu salah. Tujuannya ingin menggerogoti atau mendegradasi kewibawaan Mahkamah Agung. Dan itu tampaknya diatur oleh suatu kekuatan karena muncul bersahutan di mana-mana," ujar Nasser dalam tayangan Headline News Metro TV, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Menyikapi polemik tersebut, pihak pemohon menegaskan agar seluruh pihak, termasuk kementerian dan organisasi profesi, dapat menghormati dan mematuhi putusan pengadilan. Langkah ini dinilai penting sebagai wujud ketaatan terhadap prinsip negara hukum di Indonesia.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X