Kejagung Buru AK, Diduga Dalang Korupsi Nikel Sultra yang Kabur ke Luar Negeri

6 November 2026 17:17

Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu seorang pria berinisial AK yang diduga menjadi pengendali utama sekaligus penerima manfaat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Aktor utama tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia dan terdeteksi berada di luar negeri.

"Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini, tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerjasama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri. Dan kami sudah bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk mencari keberadaannya," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat, 6 November 2026.

Saiful menegaskan kembali peran sentral AK berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi yang telah dipanggil penyidik.

"Ya, untuk mempertegas kembali ya, bahwa tadi sudah kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada saat proses penyidikan ini belum ditemukan di Indonesia. Sehingga pada saat ini, fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK," lanjutnya.
 

Dalam konstruksi perkaranya, AK diduga mengendalikan operasional sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, antara lain PT BMSD, PT KAA, PT ANI, PT AMNI, PT AMIT, dan PT AD.

Penyidik menemukan bukti bahwa izin usaha pertambangan (IUP) milik PT BMSD dan PT KAA sebenarnya telah habis sejak 2015. Namun, kedua perusahaan tersebut justru mendapatkan suspensi hingga tiga kali yang melanggar aturan perundang-undangan. Tak hanya itu, ada aliran suap kepada penyelenggara negara demi memuluskan urusan administrasi, produksi, hingga penjualan komoditas nikel.

Sebagai langkah lanjutan, tim penyidik Jampidsus bersama tim Forensik Digital telah menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta. Dari operasi tersebut, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp11,2 miliar di lokasi pertama dan Rp595 juta di lokasi kedua, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik berupa laptop, telepon seluler, dan rekaman CCTV.

Kini, Kejagung terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak keberadaan AK serta meneliti dokumen-dokumen rekening perbankan guna mempersiapkan langkah pemblokiran dan penyitaan aset.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X