PBNU Dukung KPK Usut Aliran Dana Muktamar ke-35

25 October 2026 15:59

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana hasil korupsi yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Di sisi lain, PBNU juga memberikan peringatan keras akan menjatuhkan sanksi organisasi kepada Pengurus Cabang (PCNU) yang melempar tuduhan tanpa disertai bukti konkret.

Wakil Ketua Umum PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan sikap resmi tersebut usai acara pelantikan PBNU masa khidmat 2026–2031 di Pondok Pesantren Al-Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu 24 Oktober 2026. Gus Ipul menegaskan bahwa dugaan aliran dana korupsi ini adalah isu serius yang memerlukan pembuktian hukum, bukan sekadar opini.

"Seluruh proses hukum yang menjadi tugas KPK, kita dukung sepenuhnya. Kita berharap cabang-cabang melaporkan hal yang dirasa perlu disampaikan dan dicukupi dengan bukti. Jika itu hanya membual atau cari masalah, maka PBNU akan mengambil tindakan tegas membekukan kepengurusan maupun memberikan sanksi," tegas Gus Ipul, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Minggu 25 Oktober 2026.

Sanksi organisasi yang disiapkan mencakup teguran tertulis hingga pemberhentian keanggotaan NU. PBNU juga tengah mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik jika tuduhan tersebut tidak terbukti kebenarannya.
 


Muktamar ke-35 NU digelar pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Belakangan, isu aliran dana mencuat setelah PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, melaporkan dugaan politik uang dan menyerahkan Rp40 juta ke KPK. Selain itu, KPK juga telah mengonfirmasi penerimaan pengembalian uang sebesar Rp250 juta dari PCNU Kabupaten Nias, Sumatera Utara, yang diduga berkaitan dengan pusaran perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menanggapi peringatan sanksi dari PBNU, Kuasa Hukum Syuriah PCNU di Pulau Jawa, Abdul Hakim, mempertanyakan sikap PBNU yang dinilai terlalu defensif dan merasa terganggu atas itikad baik pelaporan tersebut.

"Menurut saya, seharusnya PBNU mengapresiasi tindakan PCNU yang mengembalikan uang tersebut. Publik berhak bertanya, kenapa pengembalian uang ini dipertanyakan? Harusnya plong saja, tidak usah terganggu," ujar Abdul Hakim.

Abdul Hakim menambahkan bahwa pihaknya sengaja merahasiakan identitas kliennya saat ini untuk melindunginya dari ancaman sanksi organisasi. Ia memastikan seluruh bukti akan dibuka dan diserahkan secara utuh saat KPK menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X