25 October 2026 15:59
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana hasil korupsi yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Di sisi lain, PBNU juga memberikan peringatan keras akan menjatuhkan sanksi organisasi kepada Pengurus Cabang (PCNU) yang melempar tuduhan tanpa disertai bukti konkret.
Wakil Ketua Umum PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan sikap resmi tersebut usai acara pelantikan PBNU masa khidmat 2026–2031 di Pondok Pesantren Al-Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu 24 Oktober 2026. Gus Ipul menegaskan bahwa dugaan aliran dana korupsi ini adalah isu serius yang memerlukan pembuktian hukum, bukan sekadar opini.
"Seluruh proses hukum yang menjadi tugas KPK, kita dukung sepenuhnya. Kita berharap cabang-cabang melaporkan hal yang dirasa perlu disampaikan dan dicukupi dengan bukti. Jika itu hanya membual atau cari masalah, maka PBNU akan mengambil tindakan tegas membekukan kepengurusan maupun memberikan sanksi," tegas Gus Ipul, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Minggu 25 Oktober 2026.
Sanksi organisasi yang disiapkan mencakup teguran tertulis hingga pemberhentian keanggotaan NU. PBNU juga tengah mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik jika tuduhan tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Baca Juga :