Pemerintah Siapkan Anggaran Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Guru dan Nakes di RAPBN 2027

29 September 2026 20:56

Pemerintah pusat menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Anggaran ini dialokasikan khusus untuk menanggung kebutuhan gaji serta honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah (pemda).

"Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah, kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar 23 triliun." kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, dikutip dari tayangan Prioritas Indonesia, Metro TV, Selasa, 29 September 2026.

Said menjelaskan bahwa pengalokasian dana Rp23 triliun tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah terkait dana transfer ke daerah. Sebagian besar penerima manfaat dari anggaran ini difokuskan bagi tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (nakes) di daerah.
 



Selain menyepakati pengambilalihan beban gaji PPPK oleh pemerintah pusat, Banggar DPR bersama pemerintah juga menyetujui penundaan pengetatan kebijakan mandatory spending bagi pemerintah daerah.

Kebijakan mandatory spending yang ditunda tersebut sebelumnya mengatur batasan belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30 persen dan alokasi belanja infrastruktur minimal sebesar 40 persen. Langkah ini disepakati guna menyelaraskan fleksibilitas anggaran dan pelayanan publik di daerah.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X