Wowon CS Dituntut Hukuman Mati

2 October 2023 20:01

Bekasi: Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai; Wowon Erawan, Solihin alias Dullah dan Dede Solehuddin; dituntut hukuman mati, Senin, 2 Oktober 2023. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat setelah lima kali ditunda. 

Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim PN Bekasi menyatakan Wowon CS bersalah. Jaksa juga meminta agar tiga tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini dihukum pidana mati.

"Menuntut supaya Majelis Hakim PN Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," tuntut Jaksa.

Para tersangka ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Salah satu korban, Ai Maumunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi anak Maimunah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)