Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan menanggapi candaan Gibran Rakabuming Raka yang menunggu tawaran jadi cawapres Anies. Menurut Anies hal itu tidak mungkin karena tidak sesuai dengan konstitusi.
Wali Kota Surakarta itu tidak memenuhi syarat menjadi cawapres karena masih berusia di bawah 40 tahun. Sementara aturan konstitusi calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun.
"Kita itu hanya bisa membicarakan nama-nama yang secara konstitusi memang boleh jadi cawapres. Konstitusinya mengatakan, untuk menjadi cawapres harus berusia di atas 40 tahun," jelas Anies.